Menurut Sonny, jika saham Freeport dimiliki lebih banyak, maka akan banyak keuntungan untuk negara. "Hasil dari Freeport saja sudah banyak. penghasilan sumber daya alam dari Freeport masih potensial sekali," tegasnya.
Dirinya juga menyebut, proses divestasi saham Freeport dapat juga dilakukan dengan Initial Public Offering (IPO). "Harus, kalau ada bagian di sini, buat perusahaan nasional," imbuhnya.
Sekedar informasi, saat ini pemerintah telah memiliki 9,36 persen saham Freeport Indonesia, dalam Peraturan Pemerintah tersebut Perusahaan yang melakukan kegiatan pertambangan bawah tanah (underground) berkewajiban divestasi 30 persen karena itu Freeport wajib melepas sahamnya 30 persen.
Karena pemerintah sudah memiliki saham 9,36 persen, Freeport Indonesia harus melepas sahamnya 20 persen.
(Rizkie Fauzian)