Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Strategi UKM Hadapi MEA

Koran SINDO , Jurnalis-Kamis, 14 Januari 2016 |14:15 WIB
Strategi UKM Hadapi MEA
Ilustrasi : Reuters
A
A
A

JAKARTA - Tanggal 31 Desember2015, pasar tunggal ASEAN mulai berlaku. Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) dimaksudkan untuk mengintegrasikan perekonomian ASEAN dengan empat pilar:

Menciptakan pasar tunggal dan basis produksi, meningkatkan daya saing, meningkatkan pembangunan ekonomi yangadil, danlebihmengintegrasikan ASEAN ke dalam ekonomi global. Pemberlakuan MEA pada satu sisi akan memberikan peluang karena terjadinya arus bebas barang, jasa, investasi, modal, dan tenaga kerja terampil. Dengan adanya MEA akan mendorong kawasan ASEAN menjadi lebih terintegrasi, dinamis dan kompetitif dalam menghadapi persaingan dagang kawasan dan global.

Saat ini nilai perdagangan intra- ASEAN mencapai USD1,5 triliun per tahun dengan kombinasi produk domestik bruto mendekati USD2,5 triliun dengan populasi gabungan sebesar 630 juta orang. Liberalisasi ini akan menghadirkan banyak peluang sekaligus tantangan, tergantung dari kesiapan pelaku bisnis dalam menghadapinya. Sebagai kawasan perdagangan bebas, lebih dari 70 persen produk yang dibuat di ASEAN tidak akan dikenakan tarif, alias nol tarif.

Ini membuat pergerakan bebas barang dan jasa yang diperkirakan dapat menurunkan harga bahan baku dan biaya produksi di ASEAN hingga 10-20 persen. Sayangnya penurunan tarif ini yang justru belum banyak dimanfaatkanolehUKM. Menurut perkiraan hanya sekitar 20- 25 persen perusahaan Indonesia yang memanfaatkan penurunan tarif preferensial (common effective preferential tariff/CEPT) yang berlaku di AFTA atau MEA.

Akibatnya peluang penurunan tarif ini justru banyak dimanfaatkan oleh perusahaan multinasional. UKM sendiri merupakan bagian penting dari perekonomian ASEAN. Sampai saat ini, 96 persen dari perusahaan ASEAN adalah UKM yang terdiri 50 persen sampai 95 persen menggunakan tenaga kerja dalam negeri; memberikan kontribusi 30 persen sampai 53 persen dari produk domestik bruto (PDB); dan berkontribusi 19 persen sampai 31 persen dari ekspor.

Sementara UKM Indonesia menyumbang 99,98 persen unit usaha di Indonesia, menyumbang 57 persen PDB nasional dan lebih dari 97 persen penyerapan tenaga kerja domestik. UKM kita selama ini banyak bergerak di sektor informal di pedesaan dan cenderung belum well inform.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement