KUDUS – Sebanyak 11 pabrik rokok di wilayah Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus gulung tikar. Kebijakan pemerintah yang tak ramah dengan industri hasil tembakau (IHT), terlebih untuk kelas gurem hingga maraknya rokok bodong, dituding menjadi pemicu utama tutupnya 11 pabrik rokok tersebut.
Pada 2015 tercatat masih ada 112 pabrik rokok di wilayah kerja KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus. Tahun ini jumlahnya menyusut tinggal 101 pabrik rokok. Sebanyak 11 pabrik rokok itu dinyatakan gulung tikar setelah izinnya dicabut atas permohonan pemegang nomor pokok pengusaha barang kena cukai (NPPBKC).
Alasan nya, pemegang NPPBKC itu tidak mampu menjalankan produksi lebih dari satu tahun, serta tidak lagi memenuhi syarat perizinan sebagai pabrik rokok. Ketua Forum Komunikasi Pabrik Rokok Kecil (FKPRK) Kudus Agus Suparyanto mengatakan ada faktor eksternal dan internal yang memicu tutupnya pabrik rokok.