JAKARTA – Penyebaran wabah covid-19 yang memukul banyak industri di tanah air termasuk Industri Hasil Tembakau (IHT). Produktivitas pabrikan di beberapa kota sentra tembakau yang menurun, serta berkurangnya daya beli masyarakat di tengah situasi ini tentu mengguncang banyak pabrikan khususnya pabrikan kecil dan menengah.
Pabrikan rokok kecil dan menengah adalah penyerap tembakau kualitas standar terbesar. Dalam praktiknya, perbedaan grade tembakau juga mempengaruhi penyerapan oleh masing-masing pabrikan. Kualitas tinggi biasanya akan dipasok ke perusahaan-perusahaan rokok besar, sedangkan kualitas standar akan diambil oleh pabrik rumahan. Hal ini membuat komoditas tembakau di Indonesia memiliki pasarnya sendiri dan menumbuhkan banyak skala pabrikan di berbagai provinsi.
Baca Juga: Tahun Depan, Gambar Seram pada Bungkus Rokok Akan Diperbesar di Singapura
Selain itu, pabrikan rokok kecil dan menengah juga merupakan penyuplai rokok dengan harga ekonomis kepada konsumen kelas menengah ke bawah. Meskipun demikian, keberadaan pabrik rokok di Indonesia diketahui telah menyusut dalam beberapa tahun terakhir. Pada tahun 2011 terdapat 1.540 pabrik rokok kecil, menengah, hingga besar di Indonesia. Namun, pada tahun 2017 jumlah ini menurun drastis menjadi 487 pabrik saja.
Karenanya, demi kelangsungan jangka panjang industri yang heterogen ini, serta mereka yang dinaungi di dalamnya, pelaku IHT sangat berharap agar pemerintah dapat menjaga aturan yang saat ini telah berlaku imbang bagi seluruh pihak, tanpa menerapkan perubahan yang membuat kondisi semakin tidak menentu.
Baca Juga: Kemenperin Siapkan Regulasi Baru Produk Industri Hasil Tembakau
Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Agus Parmuji menyatakan, perlindungan akan komoditas tembakau nasional harus terus diperhatikan. Jika semakin banyak pabrik rokok khususnya golongan kecil dan menengah gulung tikar, maka serapan terhadap komoditas tembakau juga semakin berkurang.
“Bagaimana dengan nasib komoditas tembakau dalam negeri serta kelangsungan petani-petani tembakau. Dibutuhkan aturan yang jelas dan tidak berubah-ubah agar tidak mengancam usaha skala kecil-menengah dan tentunya para petani tembakau,” tutur Agus dalam keterangan tertulisnya, Selasa (12/5/2020).