Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Terpopuler: Pekerja Asing Serbu Indonesia

Koran SINDO , Jurnalis-Rabu, 02 Maret 2016 |18:39 WIB
Terpopuler: Pekerja Asing Serbu Indonesia
Ilustrasi: (Foto: Reuters)
A
A
A

Ali Taher mengatakan pemerintah tidak boleh berlindung atas alasan investasi. Sebab saat ini jumlah pekerja lokal sangat banyak, belum lagi para pengangguran yang belum terserap dunia kerja ataupun yang terkena pemutusan hubungan kerja. Sesdirjen Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapentasker) Kemenaker Budi Hartawan mengatakan, pemerintah masih tetap bisa mengendalikan masuknya pekerja asing.

Proses pengendalian pekerja asing yang ilegal juga dilakukan lintas kementerian. Dia menyatakan sudah dibentuk tim pengawasan pekerja atau orang asing yang dikoordinasikan oleh Ditjen Imigrasi dengan keanggotaandari BadanIntelijen Negara, Polri, pengawas ketenagakerjaan, Kementerian Luar Negeri, dan kejaksaan. Pada prinsipnya, menurut Budi, sudah ada regulasi mengenai tata syarat masuknya pekerja asing ke Indonesia.

Dalam hal pengurusan izin penggunaan tenaga kerja asing di Indonesia, ada empat hal prinsipyangmenjadipegangan. Pertama, setiap pemberi kerja yang mempekerjakan tenaga kerja asing (TKA) harus memiliki izin dari menteri atau pejabat yang ditunjuk. Kedua, pemberi kerja orang- perseorangan dilarang mempekerjakan TKA. Ketiga, TKA dipekerjakan dalam hubungan kerja untuk jabatan tertentu dan waktu tertentu.

Keempat, pemberi kerja wajib memulangkan TKA ke negara asalnya setelah hubungan kerja berakhir. “Jadi meski saat ini sudah memasuki MEA, di mana pekerja asing bisa masuk, kami tetap memberikan persyaratan pendidikan dan kompetensi bagi pengendalian TKA yang dipekerjakan di Indonesia,” katanya. Selain persyaratan di atas, pemerintah juga mewajibkan pekerja asing memiliki pendidikan yang sesuai dengan syarat jabatan yang akan diduduki.

TKA juga harus memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikat kompetensi atau pengalaman kerja sesuai dengan jabatan yang akan diduduki. Dia menegaskan TKA yang bekerja di Indonesia harus tetap mengikuti prosedur pengurusan izin kerja dan tidak melanggar aturan ketenagakerjaan. “Namun di sisi lain, saat ini yang penting adalah bagaimana membangun iklim investasi yang ramah bagi para investor, termasuk investor asing.

(Fakhri Rezy)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement