Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

PLT Tak Berwenang Angkat, Pindahkan dan Berhentikan PNS

Fakhri Rezy , Jurnalis-Selasa, 08 Maret 2016 |10:42 WIB
PLT Tak Berwenang Angkat, Pindahkan dan Berhentikan PNS
Ilustrasi: (Foto: Koran Sindo)
A
A
A

Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas, menurut Kepala BKN, memiliki kewenangan mengambil keputusan dan/atau tindakan selain keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis dan berdampak pada perubahan status hukum pada aspek kepegawaian.

Adapun kewenangan Pelaksana Harian atau Pelaksana Tugas, lanjut Bima Harian, meliputi antara lain:

1. Menetapkan sasaran kerja pegawai dan penilaian prestasi kerja;

2. Menetapkan kenaikan gaji berkala;

3. Menetapkan cuti selain Cuti di Luar Tanggungan Negara (CLTN);

4. Menetapkan surat penugas pegawai;

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement