Kepala BKN juga menegaskan, Pegawai Negeri Sipil atau Pejabat yang menduduki jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, atau jabatan pengawas hanya dapat diperintahkan sebagai Pelaksana Harian atau Pelaksana Tugas dalam jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, atau jabatan pengawas yang sama atau setingkat lebih tinggi di lingkungan unit kerjanya.
“Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan pelaksana atau jabatan fungsional hanya dapat diperintahkan sebagai Pelaksana Harian atau Pelaksana Tugas dalam jabatan pengawas,” tegas Bima Haria.
Menurut Kepala BKN, Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas dalam menetapkan keputusan dan/atau tindakan harus menyebutkan atas nama Pejabat Pemerintahan yang memberikan mandat.
Tembusan surat Kepala BKN itu disampaikan kepada: 1. Kepala Biro Kepegawaian Kementerian/Lembaga; 2. Kepala Biro Kepegawaian Kejaksaan Agung; 3. Kepala Biro Kepegawaian Kesekretariatan Lembaga Tinggi Negara; 4. Kepala Badan Kepegawaian Dari Provinsi/ Kabupaten/ Kota; 5. Sekretaris Lembaga Non Struktural; dan 6. Semua Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara.
(Fakhri Rezy)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.