5. Menyampaikan usul mutasi kepegawaian kecuali perpindahan antar instansil dan
6. Memberikan izin belajar, izin mengikuti seleksi jabatan pimpinan tinggi administrasi, dan izin tidak masuk kerja.
Dalam surat itu juga Kepala BKN Bima Haria Wibisana menegaskan, Pegawai Negeri Sipil yang diperintahkan sebagai Pelaksana Harian atau Pelaksana Tugas tidak perlu dilantik atau diambil sumpahnya.
“Penunjukan Pegawai Negeri Sipil sebagai Pelaksana Harian atau Pelaksana Tugas tidak perlu ditetapkan dengan keputusan melainkan cukup dengan Surat Perintah dari Pejabat Pemerintahan yang memberikan mandat,” tegas Bima Haria.
Ditegaskan oleh Kepala BKN itu, bahwa Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas bukan jabatan definitif. Oleh karena itu, Pegawai Negeri Sipil yang diperintahkan sebagai Pelaksana Haria atau Pelaksana Tugas tidak diberikan tunjangan jabatan struktural, sehingga dalam surat perintah tidak perlu dicantumkan besarnya tunjangan jabatan.
Selain itu, lanjut Kepala BKN, pengangkatan sebagai Pelaksana Harian atau Pelaksana Tugas tidak boleh menyebabkan yang bersangkutan dibebaskan dari jabatan definitifnya, dan tunjangan jabatannya tetap dibayarkan sesuai dengan jabatan definitifnya.