Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Begini Kronologis Pelanggaran Kapal China Versi Menteri Susi

Dani Jumadil Akhir , Jurnalis-Senin, 21 Maret 2016 |19:09 WIB
Begini Kronologis Pelanggaran Kapal China Versi Menteri Susi
Ilustrasi: (Foto: Okezone)
A
A
A

Susi menjelaskan, di dalam UNCLOS Internasional hanya dikenal istilah Traditional Fishing Right atau perjanjian tersebut hanya ditandatangani oleh dua negara. Sedangkan, Traditional Fishing Right yang dimiliki Indonesia hanya dengan Malaysia.

"Jadi tidak ada treaty tradisional fishing right di ZEE (Zona Ekonomi Eksklusif) Natuna. Itu mutlak dalam wilayah dan interest Indonesia. Jadi apalagi traditional fishing ground tidak ada dalam istilah UNCLOS," papar Susi.

"Klaim pemerintah China tidak betul dan tidak mendasar," tegas Susi kembali.

Dirinya pun berharap agar pemerintah China dapat mengakui bahwa perairan Natuna merupakan wilayah Indonesia, bukan Historical Traditional Fishing Ground seperti klaim pemerintah China.

(Fakhri Rezy)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement