Pemerintah, melalui BKF Kemenkeu berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk menyusun aturan yang lebih kuat. Ditjen Pajak sekaligus akan meminta Kemenkominfo bertindak sebagai pemungut pajak ecommerce. ”Nanti diatur yang dipungut objeknya apa, pemungut (pajaknya) siapa dan tarifnya berapa,” ujar Ken.
Untuk menghindari adanya pajak berganda (double taxation), direktoratnya menjamin hal itu tidak terjadi karena sudah ada perjanjian kerja sama mengenai pajak berganda. Menteri Keuangan Bambang PS Brodjonegoro menegaskan, perusahaan OTT asing termasuk yang bergerak di bidang e-commerce dan beroperasi di Indonesia akan dipungut pajak, baik pajak penghasilan (PPh) maupun pajak pertambahan nilai (PPN).
Bambang menegaskan, aturan ini nantinya tidak hanya dikenakan pada perusahaan OTT besar, tetapi juga pelaku usaha e-commerce yang masuk dalam kategori wajib pajak (WP). Dia mengatakan, hal ini penting agar terjadi iklim persaingan bisnis yang kompetitif dan adil.
(Rani Hardjanti)