Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Perbedaan Pasar Modal Syariah dan Konvensional

Yohana Artha Uly , Jurnalis-Rabu, 30 Maret 2016 |14:11 WIB
Perbedaan Pasar Modal Syariah dan Konvensional
Ilustrasi : Okezone
A
A
A

Dia menyatakan, Dewan Syariah Nasional besama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan PT Bursa Efek Indonesia (BEI) terus melakukan kajian dua kali dalam setahun guna menyaring emiten yang dianggap sesuai dengan prisnsip syariah. Saat ini dari 524 emiten di masuklah 318 yang dianggap sesuai dengan syariah.

"Kami melakukan penyaringan berdasarkan bisnis intinya. Emiten- emiten yang dianggap bisnisnya tidak sesuai dengan bisnis syariah, minggir dari daftar emiten halal. Contoh emiten perbankan nasional," paparnya.

Selain itu, perusahaan yang dianggap melakukan distribusi barang yang tidak halal juga turut disingkirkan dari daftar emiten halal.

"Juga perusahaan-perusahaan yang dianggap melakukan distribusi dan pelayanan barang yang tidak halal, seperti minuman keras," pungkasnya.(rai)

(Rani Hardjanti)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement