"Kami belum dapat undangan untuk klarifikasi apakah definisi tambahan kontribusi (yang dipahami DPRD) sesuai dengan pengertian pemprov atau tidak," kata dia.
Tuty juga mengungkapkan bahwa jadwal penetapan perda sebagai dasar hukum proyek reklamasi melalui rapat paripurna telah mengalami perubahan hingga 16 kali.
"Sejak pertama kami usulkan raperda pada 23 November 2015, sudah 16 kali ada perubahan jadwal. Artinya, ada penambahan dan pergeseran waktu dalam pembahasan dan penetapan paripurna," ujar dia.
Sebelumnya, Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) DKI Jakarta menduga kuat lambatnya proses raperda zonasi Jakarta mengindikasikan adanya praktik korupsi dalam proyek reklamasi 17 pulau di pantai utara Jakarta.
"Reklamasi bukanlah kepentingan masyarakat Jakarta tetapi menjadi kepentingan sekelompok elite dan kapitalis dengan mengorbankan kelestarian alam dan masyarakat nelayan tradisional," ujar Direktur Eksekutif WALHI Jakarta Puput TD Putra.
(Rizkie Fauzian)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.