"Kalau pergi ke kantor law firm itu, perusahaan listnya begitu banyak, orang enggak perlu ke sana, tinggal bayar lawyer, sudah terdaftar perusahaannya," kata Sofyan.
Menurut Sofyan, pemerintah telah menyiapkan fasilitas yang bisa diakses oleh para pengusaha untuk mengembalikan uangnya ke Indonesia, fasilitas tersebut adalah tax amnesty atau pengampunan pajak.
"Kalau menghindari pajak selama itu, tax amnesty, supaya pengusaha yang punya uang di luar negeri akan men-declair, kalau penghindaran pajak, dengan tax amnetsy akan memudahkan, kalau mencari nama-nama itu akan sulit," tandasnya.(rai)
(Rani Hardjanti)