JAKARTA – Proyek reklamasi 17 pulau buatan di Teluk Jakarta menuai penolakan dari berbagai pihak. Namun, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama memperkirakan proyek tersebut tetap berlangsung karena payung hukumnya sudah tersedia.
Sementara itu, dia menuturkan terkait kewajiban pengembang tidak mungkin diatur dalam bentuk peraturan gubernur (pergub). Karena diperkirakan akan sangat rentan terhadap penyelewengan, sehingga harus diatur dalam bentuk perda. (Baca juga: Tak Perlu Reklamasi, Kepadatan Jakarta Masih Rendah)
"Karena kalau diatur dalam bentuk pergub, saya yakin sekali bisa terjadi penyelewengan, bahaya ini. Makanya, harus diatur dalam bentuk perda, bukan pergub," tutur Ahok.
Dia menambahkan pembangunan di atas pulau-pulau hasil reklamasi itu juga nantinya tidak dapat dilakukan apabila tidak ada perda yang mengaturnya terkebih dahulu.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaya Purnama menegaskan, proyek reklamasi pantai Teluk Jakarta yang membentuk 17 pulau akan tetap dilanjutkan. Dia menilai proyek reklamasi tidak akan menimbulkan dampak negatif terhadap warga yang tinggal di pesisir Utara Jakarta. (Baca juga: Reklamasi Jadi Ancaman bagi Ekosistem Teluk Jakarta)
Menurut Ahok dengan pertumbuhan penduduk yang demikian tinggi tentu DKI Jakarta membutuhkan lahan tambahan yang cukup luas untuk mendukung kegiatan warganya. Jika tanpa reklamasi akan sulit kebutuhan tersebut dipenuhi.
(Rizkie Fauzian)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.