Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

YLKI: Hati-Hati Beli Properti di Area Reklamasi

Rizkie Fauzian , Jurnalis-Jum'at, 08 April 2016 |13:47 WIB
YLKI: Hati-Hati Beli Properti di Area Reklamasi
Ilustrasi: Shutterstock
A
A
A

Tulus mengatakan semua izin tersebut dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dan saat ini sejumlah pengembang baru memiliki izin prinsip. (Baca juga: Gubernur DKI: Reklamasi 17 Pulau Tetap Berlanjut)

"Karena itu, jangan sekali-kali melakukan transaksi produk properti hasil reklamasi apabila pengembang belum memiliki empat perizinan tersebut," katanya.

Terkait dengan hal tersebut, YLKI juga meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menghentikan promosi atau pemasaran produk properti hasil reklamasi oleh pengembang yang belum memiliki empat dokumen perizinan.

(Rizkie Fauzian)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement