Tulus mengatakan semua izin tersebut dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dan saat ini sejumlah pengembang baru memiliki izin prinsip. (Baca juga: Gubernur DKI: Reklamasi 17 Pulau Tetap Berlanjut)
"Karena itu, jangan sekali-kali melakukan transaksi produk properti hasil reklamasi apabila pengembang belum memiliki empat perizinan tersebut," katanya.
Terkait dengan hal tersebut, YLKI juga meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menghentikan promosi atau pemasaran produk properti hasil reklamasi oleh pengembang yang belum memiliki empat dokumen perizinan.
(Rizkie Fauzian)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.