"Sebelum menagih (pajak), lihat latar belakang dan rekam jejaknya, termasuk rekam jejak kriminal. Lalu dibuat kategori, kalau wajib pajaknya orang 'kakap' atau rekam jejak mengkhawatirkan, petugas pajak harus didampingi polisi," ujar Afridho.
Namun, pemerintah juga perlu tegas terhadap perusahaan pengemplang pajak. Ketegasan ini, kata Afridho, juga dapat mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan bagi petugas pajak di lapangan.
"Bangun sistem yang bisa prevent penunggakan pajak, Misalnya ada implikasi ke izin usahanya. Kalau yang punya properti, pajak properti lama belum lunas, itu tidak bisa ajukan izin baru, dan itu by system, bukan by person," imbuh Afridho.
Kembali ke petugas pajak, masyarakat juga berharap bahwa Ditjen Pajak melakukan seleksi ketat terhadap petugas pajak yang akan diturunkan ke lapangan. Aditya Taufik, salah seorang pegawai pemerintahan mengungkapkan, upaya ini perlu dilakukan agar petugas pajak dapat ditakuti seperti debt collector.
"Seharusnya memang petugas pajak untuk penagihan itu harus orang yang khusus, bukan pegawai pajak biasa. Seperti debt collector, pekerjaannya memang fokus menagih, harus punya mental dan fisik yang kuat," kata Adit.
Khususnya untuk wajib pajak besar seperti pajak badan, pemerintah pun tak perlu untuk mengirimkan petugas penyidik pajak. Sebab, pemerintah dapat melakukan pembekuan usaha apabila surat peringatan yang dilayangkan tidak mendapatkan tanggapan.
"Sebenarnya pegawai yang bersangkutan bisa mengirimkan surat ke (wajib pajak) yang bermasalah. Setelah surat peringatan (SP) 1, SP 2, SP 3, dan sangsi akhir bisa pembekuan aset. Tidak perlu anak buah penagih pajak yang turun langsung," tegas Adit.
Pembunuhan petugas penyidik pajak ini memang sangat menarik perhatian masyarakat. Berbagai pujian pun datang dari penjuru tanah air kepada petugas penyidik pajak yang gugur demi tercapainya target penerimaan negara sektor pajak.