Bambang menyebutkan, kesepakatan untuk memberikan sanksi tegas terhadap negara yang tidak kooperatif untuk membuka data pajak dan perbankan pada 2017 didapat pada pertemuan G20 dan Spring Meeting IMF beberapa waktu lalu.
"Tinggal diputuskan lembaga mana yang bisa mengenakan sanksi itu, berikut bentuk sanksinya seperti apa," tambahnya.[Baca juga: Mantan Pejabat Disebut Paling Banyak Punya Uang di Luar Negeri]
Bambang mengungkapkan, lembaga yang akan mengenakan dan memutuskan soal sanksi apa yang akan dikenakan kepada negara-negara tersebut, adalah negara-negara yang tergabung dalam Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (Organisation for Economic Co-operation and Development/OECD).
"Ya, nanti OECD yang incharge di sana," tandasnya.
(Fakhri Rezy)