Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Moratorium Reklamasi Teluk Jakarta Dinilai Melawan Hukum

Antara , Jurnalis-Jum'at, 06 Mei 2016 |17:07 WIB
Moratorium Reklamasi Teluk Jakarta Dinilai Melawan Hukum
Ilustrasi: lyon.us
A
A
A

Irmanputra Sidin mengatakan, kalau izin itu dianggap bermasalah oleh pemerintah, maka solusinya adalah penyesuaian izin akan syarat yang dibutuhkan, bukan sanksi berupa moratorium. (Baca juga: Soal Reklamasi, Nelayan: Kami Tak Butuh Pulau, Kami Butuh Laut!)

"Bagaimana kalau para pengembang menggugat balik keputusan pemerintah dan meminta ganti rugi, berapa besar biaya yang dikeluarkan ?" katanya.

Sebelumnya, Gubernur DKI Basuki T Purnama (Ahok) sendiri walau menerima perintah penghentian sementara (moratorium) reklamasi Teluk Jakarta, menyatakan moratorium ini merugikan perusahaan-perusahaan yang terlibat dalam proyek.

"Saya kira pasti kerugian ekonomi ya. Mereka sudah kontrak, mesti extend (memperpanjang). Karena kan yang mereklamasi dari Belanda, pasti berhenti kan," kata Ahok seusai menggelar pertemuan dengan Menteri Koordinator Kemaritiman, Rizal Ramli dan Menteri Kelautan Susi Pudjiastitui beberapa waktu lalu.

(Rizkie Fauzian)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement