Wawan mengungkapkan, di Yogyakarta saat ini jumlah BMT yang terdaftar secara resmi dalam Pusat Koperasi Syariah (Puskopsyah) mencapai 84 buah.
Sampai saat ini, rata-rata anggota masing-masing BMT minimal berjumlah 2.000 orang. Sehingga total masyarakat Yogyakarta yang sudah tergabung dalam koperasi syariah sudah sekitar 150.000 orang. Sehingga sebenarnya koperasi syariah sudah turut berperan dalam perekonomian wilayah ini. Dari sisi kuantitas, koperasi syariah memang terus bertambah, baik cabang ataupun koperasi syariah yang baru.
Tetapi laju pertumbuhan koperasi syariah saat ini belum begitu signifikan. Terbatasnya ruang gerak koperasi syariah ini mengakibatkan mereka masih berkutat pada seputaran kantor semata.
Namun untuk berkembang menjadi nonkoperasi yaitu lembaga keuangan mikro, mereka masih mengalami keterbatasan terkait dengan modal. Selama ini, koperasi syariah sangat bergantung pada anggota. Sebab, untuk menggelontorkan dana melalui pembiayaan, pihaknya masih terbatas pada anggota.
Meskipun hal tersebut merupakan aturan baku koperasi yaitu yang wajib mereka beri pinjaman adalah anggota, tetapi terkadang aturan menjadi anggota menjadi penghambat. Masyarakat masih enggan membayar sejumlah dana untuk menjadi anggota.