Dengan adanya kerjasama ini, maka tak lagi ada celah bagi para pengemplang pajak untuk dapat menyembunyikan hartanya pada negara suaka pajak. Dengan begitu, pemerintah setiap negara akan dapat dengan mudah mengetahui transaksi keuangan berbagai perusahaan pada setiap negara yang telah menyepakati AEoI
"Jadi enggak ada lagi celah di mana pun. Tujuannya kan itu, mempersempit ruang gerak para pengemplang pajak," jelasnya.
Sekadar informasi, Indonesia telah berkomitmen untuk melaksanakan keterbukaan data perpajakan pada 1 September 2018 mendatang. Saat ini, pemerintah pun tengah bersiap, salah satunya adalah dengan upaya meloloskan RUU Tax Amnesty sebelum penerapan kerjasama ini.
(Raisa Adila)