Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tunggak Pajak Rp43 Miliar, Wanita Ini Disandera di Solo

Antara , Jurnalis-Jum'at, 27 Mei 2016 |17:10 WIB
Tunggak Pajak Rp43 Miliar, Wanita Ini Disandera di Solo
Ilustrasi : Okezone
A
A
A

SOLO - Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Jawa Tengah II telah mengeksekusi penyanderaan atau "Gijzeling" seorang pedagang besar menunggak pajak, berinisial SDH (70) di Kota Solo, Jumat.

Petugas pajak yang mengeksekusi penyanderaan terhadap penunggak pajak SDH tersebut kemudian dibawa, dan dititipkan di Rutan Kelas 1 Kota Surakarta, sekitar pukul 11.45 WIB.

Menurut Kepala Kanwil Ditjen Pajak Jateng II, Lusiani, SDH tersebut seorang pengusaha besar di bidang perdagangan tepung terigu dan gula pasir di Solo. Dia tercatat mempunyai tunggakan pajak total senilai Rp43,04 miliar.

SDH merupakan wajib pajak terdaftar di KPP Pratama Surakarta sejak 2008. SDH diperiksa pada 2012 oleh petugas pajak dan tercatat menunggak wajib pajak senilai Rp21 miliar.

Namun, yang bersangkutan kemudian mengajukan keberatan, dan banding ke pengadilan pajak.

Lusiani mengatakan pihak pengadilan pajak kemudian menolak banding yang diajukan oleh SDH. Pihak pengadilan pajak kemudian menjatuhkan sanksi harus membayar denda 100 persen sehingga totalnya menjadi sekira Rp43,04 miliar.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement