Menurut dia, Kanwil Ditjen Pajak Jateng II pada 2016 telah menyandera dua penunggak pajak, tetapi yang pertama di wilayah Purworejo, sudah dibebaskan, karena yang bersangkutan sudah mampu melunasi utang wajib pajaknya saat dalam penyanderaan.
"Jika SDH bisa melunasi penunggak pajak yang ditanggung, dia bisa dibebaskan dari penyanderaan," kata Lusiani.
Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan Kelas I Kota Surakarta, Urip Dharmayoga mengatakan pihaknya telah menerima titipan seorang perempuan penunggak pajak dari Kanwil Ditjen Pajak Jateng II, SDH (70), yang disandera di Rutan ini.
"Kami kemudian melakukan pemeriksaan kesehatan SDH, memeriksa barang bawaannya, dan menerima data administrasinya. SDH akan disandera di ruang sendiri tahanan perempuan di rutan ini," katanya.
Menurut Urip, jumlah ruang tahanan perempuan di Rutan Kelas 1 Surakarta ada sebanyak delapan ruangan dengan penghuni 26 warga binaan. SDH disandera di ruang sendiri dan tidak boleh keluar ruangan kecuali pelayanan ibadah, kesehatan, dan pembinaan.
(Raisa Adila)