Lusiani menjelaskan pihaknya sebelum melakukan penyanderaan terhadap SDH, sebelumnya sudah melakukan upaya-upaya pendekatan, dan kemudian penyitaan aset, memblokir rekening, dan mencekal yang bersangkutan.
"Kami dalam penyanderaan menitipkan SDH ke Rutan Surakarta selama enam bulan. Namun, jika yang bersangkutan mampu membayar tunggakan pajaknya, dia bisa bebas," katanya.
[Baca juga: 2 Pengemplang Pajak Rp4,3 Miliar Ditahan]
Namun, SDH hingga waktu enam bulan dalam penitipan di Rutan belum membayar tunggakan pajak, penyanderaan dapat dilakukan perpanjangan enam bulan lagi ke depan.
Lusiani menjelaskan penyanderaan terhadap SDH tersebut sudah memenuhi dalam Undang Undang Nomor 19/1997, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19/2000, tentang Penangguhan Pajak dengan surat paksa.
"Kami dalam penagihan pajak pada prinsipnya dengan memperhatikan itikad baik, semakin baik dan nyata wajib pajak untuk melunasi utangnya secara aktif," katanya.