Untuk diketahui, terdapat sejumlah persyaratan teknis untuk mendapat bantuan rumah khusus dari pemerintah, salah satunya adalah ketersediaan tanah yang harus disiapkan oleh pemda setempat. (Baca juga: Pembangunan Rumah Khusus Dipangkas Jadi 6.002 Unit)
Luas tanah minimal 1 hektare atau bisa menampung sedikitnya 50 unit rumah secara berkelompok. Selain itu status hukum kepemilikan hak atas tanah juga jelas dan kondisi tanah yang siap bangun.
"Secara hukum tidak bermasalah clear and clean, tidak ada kontur tanah yang ekstrim," pungkasnya.
(Rizkie Fauzian)