Waktu itu, pengerjaan proyek PLTU di Provinsi Riau menghabiskan dana sebesar Rp1,31 triliun bersumber dari anggaran PLN dan Asosiasi Bank Daerah (Asbanda) memakan waktu 30 bulan untuk unit pertama sesuai kontrak kerja.
Dalam perjalanannya, saat Dahlan Iskan ditunjuk menjadi Menteri Badan Usaga Milik Negara, melaporkan adanya kejanggalan dalam pembangunan PLTU Tenayan Raya kepada Komisi Pemberantas Korupsi (KPK).
Terhadap proyek pembangunan PLTU ini, pihak KPK juga akan memeriksa sistem tendernya, hal ini sesuai dengan permintaan Menteri BUMN, Dahlan Iskan.
"Sebelumnya Menteri BUMN memang datang ke KPK untuk mengirimkan surat. Dia minta KPK untuk masuk ke dalam pengadaan PLTU di Kalimantan dan di Riau," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, waktu itu.
(Raisa Adila)