Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Mau Buat Usaha, Kini Tak Perlu IMB hingga Izin Prinsip!

Dani Jumadil Akhir , Jurnalis-Senin, 13 Juni 2016 |19:21 WIB
Mau Buat Usaha, Kini Tak Perlu IMB hingga Izin Prinsip!
Ilustrasi: (Foto: Okezone)
A
A
A

Apa ini terkait peraturan terkait razia bulan puasa di Serang kemarin? “Oh Bukan, ini masih dalam konteks ekonomi yang menghambat investasi perizinan yang bertele-tele, yang terlalu panjang termasuk retribusi-retribusi yang dianggap masih bermasalah saya kira baru pada tahap itu,” tegas Tjahjo.

Menurut Mendagri hampir semua daerah berinisiatif memotong Perda bermasalah. Ia menunjuk contoh misalnya di Lampung, ketentuan yang berkaitan dengan retribusi daerah, kemudian Maluku yang berkaitan dengan retribusi jasa umum, kemudian Maluku Utara yang berkaitan dengan bagaimana untuk meningkatkan penanaman modal di daerah itu lebih ditingkatkan.

Selanjutnya, di Jawa Timur itu ada tentang perda pengelolaan barang milik daerah, ada perda tentang pengelolaan barang milik daerah di beberapa kabupaten baik Malang, Pasuruan, Mojokerto, Madiun yang berbeda-beda.

“Saya kira perlu ada keseragaman yang ada. Ini kebanyakan di sini,” kata Tjahjo.

Kemudian, lanjut Mendagri, ada juga yang berkaitan dengan retribusi penggantian biaya cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akte Catatan Sipil, ini di-drop karena apapun itu harus bagian dari pelayanan kepada masyarakat.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement