“Kebanyakan yang tadi retribusi penggantian biaya cetak dokumen akte kependudukan, dan dokumen akte catatan sipil, ini yang paling banyak disejumlah daerah-daerah ditingkat dua,” jelas Tjahjo.
Menurut Mendagri, pihaknya sudah menginstruksikan bahwa masyarakat itu mengurus KTP, ngurus akte kelahiran, ngurus akte kematian misalnya, ngurus kepemakaman itu pada prinsipnya gratis. Ia menegaskan, yang membayar tetapi disesuakan dengan kemampuan itu adalah masalah jual-beli, seperti IMB.
“IMB itu bagi menengah kebawah sama menengah ke atas dibedakan, bagi karyawan kecil misalnya dia beli rumah sederhana Rp10 juta aturan IMB itu memang harus membayar retribusi. Tapi kalu rumah atau rusunnya harganya Rp10 juta tapi bayarnya retribusi sampai Rp2 juta kan tidak pas, itu makanya diberi kebijakan pemotongan diskon pembayaran IMB dipotong mencapai 95 persen. Soal bayar karena undang-undang jadi dia bayar Rp1 pun sah,” terang Tjahjo.
Meski telah membatalkan 3.143 Perda bermasalah, masih ada perda-perda lain yang menyangkut APBD, menyangkut RT/RW, menyangkut pajak daerah, menyangkut retribusi daerah, menyangkut RPJPM (Rencana Pembangunan Jangka Panjang Menengah), menurut Mendagri, itu sebelum dilaksanakan oleh daerah harus izin Mendagri, untuk dilakukan evaluasi.
"Setelah dievaluasi oke, jalan," tukasnya.
(Dani Jumadil Akhir)