Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Mau Buat Usaha, Kini Tak Perlu IMB hingga Izin Prinsip!

Dani Jumadil Akhir , Jurnalis-Senin, 13 Juni 2016 |19:21 WIB
Mau Buat Usaha, Kini Tak Perlu IMB hingga Izin Prinsip!
Ilustrasi: (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menjelaskan, 3.143 Peraturan Daerah (Perda) bermasalah yang dibatalkan oleh pemerintah pusat adalah yang menghambat investasi.

“Jadi kita ingin memotong jalur perpanjangnya birokrasi di daerah. Jadi paket kebijakan pemerintah yang sudah diterapkan oleh Bapak Presiden ini daerah harus mengikuti ini. Saya kira itu intinya,” kata Tjahjo seperti dilansir Setkab, Jakarta, Senin (13/6/2016).

Selain itu, lanjut Mendagri, Perda yang dibatalkan itu yang menghambat pertumbuhan ekonomi di daerah. Ia memberi contoh misalnya, orang mau buat usaha di daerah, tidak perlu harus ada izin prinsip, tidak perlu harus ada izin usaha, tidak perlu harus ada IMB (Izin Mendirikan Bangunan), tidak perlu harus ada izin HO.

“Empat ini kan cukup satu saja, izin usaha, titik. Tidak harus semuanya diurus ini yang saya kira harus dipotong, termasuk retribusi-retribusi yang tidak perlu, termasuk izin-izin gangguan yang saya kira itu masih digunakan zaman Belanda. Saya kira itu yang menjadi prinsip,” terang Tjahjo seraya menyampaikan apresiasi bahwa daftar perda yang telah dibatalkan itu juga ada yang atas inisiatif gubernur sendiri.

(Baca Juga: Pemerintah Hapus 3.143 Perda Bermasalah)

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement