Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Keraton Jamin Tak Ambil Tanah dengan Status Kepemilikan Pribadi

Koran SINDO , Jurnalis-Kamis, 30 Juni 2016 |13:46 WIB
Keraton Jamin Tak Ambil Tanah dengan Status Kepemilikan Pribadi
(Ilustrasi: Fesbi.com)
A
A
A

YOGYAKARTA – Keraton Yogyakarta tidak akan mengambil tanah yang masih berstatus letter c atau kepemilikan pribadi yang belum bersertifikat. Tanah yang disertifikasi atas nama Keraton atau Puro Pakulamanan adalah tanah yang jelas milik Sultan Ground- Pakualaman Ground (SGPAG).

Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (DPTR) DIY Hananto Hadi Purnomo mengatakan, tanah yang didaftarkan menjadi milik Keraton atau Pakualaman adalah jelas ada bukti fisiknya.

“Di peta BPN sudah kelihatan ada SG-PAG, yang ada buktinya itu kita daftarkan,” katanya seusai rapat kerja dengan Komisi A DPRD DIY.

Dia menegaskan, dalam pendaftaran SG-PAG prosedurnya normatif dengan mengikuti Undang-Undang nomor 5/1960 tentang Pokokpokok Agraria (UUPA). “Apa yang diamanatkan di UUPA untuk pendaftaran tanah, kita ikuti semua,” ujarnya.

Menurut dia, zaman dulu itu sebelum Republik Indonesia mengatur tanah, Keraton Yogyakarta sudah bagus dalam menata tanah. Mana tanah Keraton dan mana tanah yang diberikan kepada masyarakat atau letter c, untuk desa, dan hak eigendom.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement