Tujuannya agar tidak menimbulkan polemik bahkan konflik antara warga dengan Keraton atau Pakaualam. “Jangan baru meraba-raba, terus diklaim ini tanah SG, ini tanah PAG,” katanya. Ketua DPD PAN Sleman ini juga mengkritiki MoU antara Keraton Yogyakarta dengan Pemkab Gunungkidul belum lama ini.
Seharusnya sejumlah pihak duduk bersama dulu antara Keraton-Biro Tata Pemerintahan Setda DIY, Badan Tata Pemerintahan Gunungkidul, Biro Hukum Setda DIY, dan Biro Hukum Gunungkidul. “Proses MoU begitu cepat, tibatiba dan seperti siluman,” katanya.
Menurut dia, seharusnya perwakilan Keraton Yogyakarta konsultasi dulu dengan Pemda DIY. Pasalnya, MoU ini membawa implikasi tidak ringan. MoU dengan pihak ketiga harus melalui persetujuan pemda dan dibicarakan dengan DPRD DIY.
“Jangan sampai ada UUK membuat tidak jelas mana tanah kas desa dan milik masyarakat dan ditarik menjadi tanah SG-PAG,” ungkapnya. Komisi A lainnya, Agus Sumartono menambahkan, seharusnya ada kesepakatan penggunaan peta yang menjadi dasar pendataan.
Alasannya, saat ini banyak peta dimiliki oleh banyak pihak. “Perlu kesepakatan bersama untuk peta yang digunakan. Kalau ngomong dasarnya UUK, yang dimaksud SG-PAG yang mana, dasarnya peta mana,” kata dia.
(Rizkie Fauzian)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.