Penyempurnaan dilakukan melalui PBI Nomor 18/16/PBI/2016 tentang Rasio Loan to Value (LTV) untuk Kredit Properti, Rasio Financing to Value untuk Pembiayaan Properti, dan Uang Muka untuk Kredit atau Pembiayaan Kendaraan Bermotor (PBI LTV/FTV). PBI ini berlaku sejak 29 Agustus 2016.
Filianingsih menyebutkan, ada beberapa point penyempurnaan pokok ketentuan. Pokok pertama adalah perubahan rasio dan tiering untuk Kredit Properti (KP) dan Pembiayaan Properti (PP) untuk fasilitas pertama, kedua, ketiga, dan seterusnya.
Adapun, poin selanjutnya, kata Filianingsih, mengenai penyesuaian persyaratan Non Performing Loan (NPL) alias Rasio Kredit Bermasalah atau Non Performing Fund (NPF) alis Rasio Pembiayaan Bermasalah secara total untuk penggunaan rasio LTV untuk KP dan FTV untuk PP dari gross menjadi net.
Ketiga, lanjut Filianingsih, adalah kredit tambahan atau top up oleh bank umum dan pembiayaan baru oleh bank umum syariah atau unit usaha syariah yang merupakan tambahan dari pembiayaan sebelumnya menggunakan rasio LTV KP atau rasio FTV PP yang sama. Asalkan, KP atau PP itu memiliki kualitas lancar. (Baca juga: DP Rumah Turun Jadi 15% di Agustus)
Pokok ketentuan keempat, kata Filianingsih, mengenai KP atau PP untuk pemilikan properti yang belum tersedia secara utuh diperbolehkan sampai dengan urutan fasilitas kedua dengan pencairan bertahap.
(Rizkie Fauzian)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.