"Bila PGN di bawah Pertamina maka akan terjadi conflict of interest. Pertamina tentu tidak ingin bisnis minyaknya berkurang karena penyaluran gas PGN terus meluas," ungkap Rasyid, di Jakarta, Jumat 26 Agustus 2016.
Sementara itu, Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qasasi menilai dengan menghapus status salah satu BUMN timbulkan kesan menghindari audit BPK dan pengawasan DPR.
"DPR kan memandang bahwa jika holding migas yakni menjadikan Pertamina induk dan menghapuskan status BUMN PGN maka terkesan menghindari DPR dan audit keuangan BPK. Kalau ada apa-apa kan yang maju holding-nya, PGN nanti tidak punya kewajiban ke DPR maupun ke BPK," kata dia, Jakarta, Kamis 1 September 2016. (kmj)
(Rani Hardjanti)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.