JAKARTA – Terkadang ada masa di mana seseorang terpaksa harus menjual rumah yang dimiliki. Namun bagaimana jadinya jika ternyata rumah tersebut belum lunas kredit pemilikan rumahnya? jawabannya tentu saja bisa dan sebenarnya mudah dilakukan. Yang jelas ada beberapa alasan kenapa seseorang ingin menjual rumahnya meski KPR-nya belum lunas:
• Biasanya karena ingin membeli rumah yang lebih besar atau pindah ke lokasi yang lebih baik.
• Bisa jadi juga karena sedang menghadapi kesulitan keuangan sehingga salah satu cara mengurangi beban cicilan KPR adalah dengan menjual rumah tersebut.
Ya, Anda memang bisa menjual rumah tersebut –meski cicilannya belum lunas– karena rumah yang dibeli dengan KPR sebenarnya sudah menjadi milik Anda. Hanya yang harus Anda pahami:
• Karena pembelian rumahnya dilakukan dengan cara meminjam kepada bank maka Sertifikat Hak Milik (SHM) sebagai bukti kepemilikan rumah ditahan oleh bank sebagai jaminan.
• Jika Anda tidak memenuhi kewajiban seperti membayar cicilan, maka bank berhak menyita dan menjual rumah tersebut guna menutupi utang yang belum terbayarkan.
Jadi, jika Anda benar-benar ingin menjual rumah tersebut, maka Anda sebagai pemilik dan peminjam yang harus menjualnya. Dan kemudian melunasi kewajiban sisa utang Anda ke bank. Untuk itu ada beberapa cara yang bisa dilakukan, seperti:
Melunasi sisa cicilan KPR