Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Mau Jual Rumah Tapi KPR Belum Lunas? Begini Caranya!

Mau Jual Rumah Tapi KPR Belum Lunas? Begini Caranya!
Ilustrasi (okezone)
A
A
A

Namun jika calon pembeli memilih menggunakan bank yang berbeda, proses over kredit akan lebih sulit. Karena masing-masing bank memiliki kebijakan yang berbeda. Proses over kredit ini bisa saja gagal jika bank menolak pengajuan KPR calon pembeli. Karena itu Anda harus bersiap menghadapi hal tersebut.

Anda juga harus memastikan bahwa calon pembeli membayar uang muka kepada Anda terlebih dahulu. Uang muka ini adalah ‘keuntungan’ Anda menjual rumah tersebut.

Misalnya, harga jual beli rumah adalah Rp1 miliar dengan sisa hutang KPR Rp800 juta. Maka Anda perlu memastikan bahwa sisa Rp200 juta dibayar oleh pembeli kepada Anda.

Bagi pembeli, nilai KPR bisa Rp800 juta atau 1 M, itu semua tergantung hasil evaluasi nilai (appraisal) rumah saat pinjaman diajukan. Maksimum KPR dari bank adalah 80% nilai rumah.

Jika hasil appraisal bank diatas harga jual beli, maka pembeli bisa memanfaatkan dana kredit dari bank untuk membayar uang muka kepada Anda. Sebaliknya, jika hasil appraisal lebih rendah, pembeli harus merogoh kocek sendiri untuk membayar Anda.

Jika kondisi terakhir yang terjadi, perlu dipastikan kepada pembeli bahwa mereka siap melunasi meskipun nilai appraisalnya ternyata lebih rendah dari harga yang disepakati. (fir)

(Rani Hardjanti)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement