Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Mau Jual Rumah Tapi KPR Belum Lunas? Begini Caranya!

Mau Jual Rumah Tapi KPR Belum Lunas? Begini Caranya!
Ilustrasi (okezone)
A
A
A

3. Setelah pelunasan ke bank dan pembayaran uang muka, proses berikutnya adalah akad jual beli di depan notaris dengan penandatanganan akta jual beli untuk merubah kepemilikan yang sah.

Dalam proses ini, pengertian calon pembeli sangat diperlukan karena pembeli harus membayar lebih dahulu, baru beberapa waktu kemudian sertifikat bisa dikeluarkan oleh bank.

Yang harus Anda sadari, tidak semua pembeli mau melakukan proses ini. Biasanya karena adanya kekhawatiran seperti sertifikat yang tidak kunjung keluar meskipun sudah dibayar lunas. Untuk mengatasinya, Anda perlu menggunakan jasa notaris guna meyakinkan calon pembeli bahwa prosesnya memang dilakukan dengan benar.

Over Kredit KPR

Ini cara yang paling umum, calon pembeli melakukan pembelian secara over kredit. Ada dua pilihan:

1. Mengambil alih KPR ke bank yang sama. Pembeli melanjutkan pinjaman di bank yang sama.

2. Memindahkan KPR ke bank lain. Pembeli melanjutkan pinjaman di bank yang berbeda.

Keuntungan memilih take over kredit rumah dengan bank yang sama adalah pembeli dan penjualnya tidak perlu repot karena dokumen rumah yang akan di beli ada pada bank tersebut. Yang diperlukan hanya melengkapi persyaratan yang akan diajukan ke bank.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement