Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

TOP OF THE WEEK: Rupiah Tak Memuat Simbol Palu Arit hingga Asing Boleh Kelola Pulau RI

Dani Jumadil Akhir , Jurnalis-Sabtu, 14 Januari 2017 |07:07 WIB
TOP OF THE WEEK: Rupiah Tak Memuat Simbol Palu Arit hingga Asing Boleh Kelola Pulau RI
Ilustrasi: (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan Djalil angkat bicara soal asing diperbolehkan kelola pulau di RI. Menurutnyam bukan pulaunya yang dijual, karena pulau tetap menjadi milik publik, namun penguasaan atau tanahnya yang dijual.

Pemerintah mempersilakan asing mengelola dan menamai pulau di Indonesia jika ingin menggunakannya untuk investasi. Hal ini merespons tawaran Jepang untuk mengelola salah satu pulau di Indonesia. Hingga saat ini masih ada sekitar 4.000 pulau di Indonesia yang belum memiliki nama.

Sementara itu, masyarakat kembali meragukan uang Rupiah tahun emisi 2016. Pasalnya pada uang rupiah baru kembali terlihat lambang paku arit yang merujuk pada aliran komunis. Menanggapi keresahan masyarakat, Gubernur Bank Indonesia (BI) Agus Martowardojo menegaskan uang Rupiah tidak memuat simbol terlarang palu dan arit.

Ketiga berita tersebut, merupakan berita-berita yang populer selama akhir pekan kemarin di kanal Okezone Finance. Berikut berita selengkapnya:

BPN: Tanahnya yang Dijual, Pulaunya Tetap Milik Publik

Beberapa tahun lalu, kabar mengenai pulau-pulau di Indonesia yang dijual secara online merebak. Bahkan pihak pengelola situs memampang dua pulau lengkap dengan lokasi dan biaya pembelian atau penyewaan pulau tersebut.

Menanggapi hal tersebut, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan Djalil mengatakan, bukan pulaunya yang dijual, karena pulau tetap menjadi milik publik, namun penguasaan atau tanahnya yang dijual.

“Bukan pulaunya yang dijual, pulau itu tetap milik publik tapi penguasaan di atasnya, jadi kalau punya tanah dijual, pulaunya tetap milik publik. Penataannya yang diatur, jadi kalau di atas itu berapa

berapa tahun HGB 30 tahun dapat diperpanjang 20 tahun. Hak pakai selama dipakai, selama ini kita belum menjangkau mengatur hal itu lebih merinci, sehigga kalau ada yang jual pulau seolah-olah milik dia,” jelasnya di Jakarta, Rabu 11 Januari 2017.

Sofyan menambahkan, untuk orang kaya yang berminat membeli pulau dipersilakan, namun kepemilikannya hanya 70%. Penguasaannya berdasarkan hak-hak tentang kepemilikan pulau. Sementara itu, untuk kepemilikan tanah, orang Indonesia bisa saja, namun orang asing kepemilikannya dengan hak pakai, dan perusahaan hak guna bangunan.

“HPL akan ada pengaturan kalau milik kelautan ada mekanismenya untuk memanfaatkan pulau kelautan. Kemenhub, akan ada mekanisme orang bisa manfaatkan bagian pulau bagian perhubungan, selama pertahanan enggak terganggu ekonomi enggak terganggu, ada pengaturan cukup jelas,” kata dia.

Asing Boleh Kelola Pulau RI

Pemerintah mempersilakan asing mengelola dan menamai pulau di Indonesia jika ingin menggunakannya untuk investasi. Hal ini merespons tawaran Jepang untuk mengelola salah satu pulau di Indonesia. Hingga saat ini masih ada sekitar 4.000 pulau di Indonesia yang belum memiliki nama. Namun pemerintah mengklaim pemberian nama pulau Indonesia oleh asing, termasuk Jepang, bukan berarti menjual pulau tersebut.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan menuturkan, Negeri Sakura itu meminta ada satu wilayah atau pulau di Indonesia yang bisa digunakan untuk tempat peristirahatan kalangan lansia Jepang.

“Jepang minta, katanya, ‘Boleh tidak kami ada satu daerah tertentu untuk elderly (lansia)?’ Saya bilang, silakan saja bikin kampung di sana tapi tidak akan pernah jual pulau itu,” ujar Luhut kepada wartawan di Jakarta kemarin.

Mantan Menko Polhukam itu menyebut Jepang berminat untuk menjadikan Pulau Morotai, Sulawesi Utara, sebagai salah satu wilayah sasaran rencana tersebut. Namun pihaknya juga menawarkan pulau-pulau eksotik lain untuk bisa dikelola Jepang, termasuk diberi nama oleh Negeri Matahari Terbit tersebut. Luhut menegaskan bahwa tidak ada masalah jika pihak asing mengelola atau memberi nama suatu pulau.

Ia menganalogikan hal tersebut layaknya restoran yang bisa diberi nama sesuai dengan keinginan pengelolanya. “Apalah sebuah nama, yang penting registered (terdaftar) punya Indonesia, dicap Kementerian Dalam Negeri dan mengikuti aturan Indonesia,” ujarnya. Di sisi lain, dia melihat langkah tersebut strategis untuk menggenjot kunjungan wisatawan mancanegara ke Indonesia. Pasalnya, sektor pariwisata menjadi salah satu sektor unggulan yang dapat mendongkrak perekonomian serta menyerap tenaga kerja dengan cepat.

Harapannya, pada 2019 kunjungan wisatawan mancanegara bisa tumbuh menjadi 20 juta orang per tahun. Sejumlah anggota Komisi I DPR yang dimintai konfirmasi tidak mempersoalkan rencana pemerintah menyerahkan pengelolaan pulau kepada asing. Andreas H Pareira, misalnya, menyebut keinginan pemerintah melalui Kemenko Kemaritiman terkait dengan kemungkinan adanya pulau yang dikelola oleh Jepang tidak masalah sepanjang itu dilakukan dengan G to G .

Yang terpenting, itu dilakukan dengan pertimbangan investasi yang bisa menggerakkan ekonomi di pulau tersebut. “Jadi prinsipnya kalau ada tawaran seperti itu, perlu dibicarakansecara Gto G . Hal yang perlu ditegaskan, tentu kepemilikan atas pulau itu tidak bisa diganggu gugat, tetap menjadi bagian dari Indonesia. Itu tidak masalah,” kata Andreas. Anggota Fraksi PDIP itu menyadari rencana pemerintah memberi kesempatan kepada asing untuk mengelola pulau sensitif.

Salah satu isu yang bisa muncul adalah seolah- olah pemerintah menjual pulau. “Sebenarnya kan tidak mungkin juga ada penjualan pulau dan memang itu tidak bisa. Tapi di era sekarang, kalau tidak dikelola secara benar informasinya dan kerja samanya tidak dipahami secara jelas oleh publik, maka yang terjadi adalah munculnya isu-isu negatif,” ujarnya.

Andreas melihat adanya hal wajar ketika Jepang punya ketertarikan untuk berinvestasi di salah satu pulau di Indonesia, khususnya di Morotai. Sebab di situ Jepang memang punya sejarah panjang. Oleh karena itu, pemerintah bisa menyikapi tawaran itu dengan mengambil peluang meningkatkan investasi. “Bisa saja ada kontrak kerja sama. Tapi melalui kerja sama antarnegara dan tentu yang saling menguntungkan,” ujarnya.

Senada, Bobby Adhityo Rizaldi juga tidak mempersoalkan jika pihak asing hanya melakukan investasi untuk pariwisata, bukan untuk membeli pulau. Menurut dia, langkah tersebut dibutuhkan karena Indonesia masih memerlukan dana investasi untuk mengembangkan potensi pariwisata berbagai pulau di Indonesia. “Kalau ada WNA, skemanya mungkin lebih cocok model investasi dengan kurun waktu tertentu.

Bila dimiliki kan, banyak UU dan peraturan yang harus dibuat/diubah,” jelasnya. Menurut Bobby, rencana penjualan pulau ke orang asing sempat mencuat pada 2012. Penjualan pulau Indonesia itu dilakukan via internet dan sempat menjadi kehebohan di dalam dan luar negeri. Namun isu itu dibantah pemerintah. ”Waktu itu ada web yang iklankan penjualan pulau Gambar di Laut Jawa dan Pulau Gili Nanggu, Lombok, NTB,” sebutnya.

Pengelolaan pulau oleh asing masih menjadi isu sensitif. Pada 2015 lalu, misalnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sudah berencana memberdayakan pulau-pulau terluar dengan menawarkan 31 pulau terluar hingga tahun 2019 kepada investor, baik asing maupun dari dalam negeri. Namun rencana tersebut mendapat reaksi keras, salah satunya dari Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara).

Mereka menentang langkah-langkah yang mengarah pada komersialisasi atau privatisasi dari pulau-pulau terluar Republik Indonesia. Dalam pandangan Kiara, investasi yang seharusnya didorong adalah gotong-royong antar masyarakat dengan pemda setempat, bukan menyerahkan kepada investor asing atau domestik dengan skema privatisasi dan komersialisasi seperti yang dilakukan KKP.

Kiara mengungkapkan, rencana komersialiasi pulau terluar juga tercantum dalam APBN-P 2015 atau Nota Keuangan RAPBN 2016. Menurut Kiara, di dalam APBN Perubahan 2015, target pulau-pulau kecil sebanyak 15 pulau, sedangkan di dalam Nota Keuangan RAPBN 2016, pulau yang ditawarkan sebanyak 25 pulau. Berdasar data yang pernah dirilis KKP, sebanyak 87,62% atau 15.337 pulau di Indonesia tidak berpenghuni.

Dengan demikian, hanya 12,38% atau sekitar 2.342 pulau saja yang berpenghuni dari jumlah pulau sebanyak 17.504 pulau. Dari jumlah 17.504 pulau tersebut, Pemerintah Indonesia pada 2007 dalam Sidang PBB United Nations Conference on the Standarization of Geographical Names (UNCSGN) di New York telah mendepositkan sejumlah 4.981 pulau ke PBB. Adapun tahun 2012, jumlahnya sudah mencapai 13.466 pulau yang sudah didepositkan.

Pemerintah menarget pada 2014 toponimi dan deposit nama pulau di PBB selesai. Pakar hukum internasional Universitas Indonesia (UI) Hikmahanto Juwana menganggap rencana Pemerintah Indonesia memberi kesempatan kepada asing untuk mengelola dan menamai pulau di Tanah Air tidak bertentangan dengan hukum. Sebab yang dijual kepada wisatawan asing itu bukan pulaunya, melainkan hak atas tanah itu.

“Kalau pulaunya ya tidak mungkin dong dijual,” kata Hikmahanto kepada KORAN SINDO di Jakarta kemarin malan. Mengenai ancaman kedaulatan wilayah RI, menurut Hikmahanto, hal itu tidak akan memengaruhi kedaulatan RI karena pemerintah hanya memberikan hak atas tanah. Sementara pulaunya tetap dimiliki RI dan berada di bawah kedaulatan RI.“Kan yang diberikan hak atas tanah. Tapi pulaunya tetap berada di bawah kedaulatan RI,” tandasnya.

BI Kembali Tegaskan Uang Rupiah Tidak Berlambang Palu Arit

Masyarakat kembali meragukan uang Rupiah tahun emisi 2016. Pasalnya pada uang rupiah baru kembali terlihat lambang paku arit yang merujuk pada aliran komunis.

Menanggapi keresahan masyarakat, Gubernur Bank Indonesia (BI) Agus Martowardojo menegaskan uang Rupiah tidak memuat simbol terlarang palu dan arit. Dia menjelaskan gambar yang dipersepsikan oleh sebagian pihak sebagai simbol palu dan arit merupakan logo Bank Indonesia yang dipotong secara diagonal, sehingga membentuk ornamen yang tidak beraturan.

"Gambar tersebut merupakan gambar saling isi (rectoverso), yang merupakan bagian dari unsur pengaman uang Rupiah. Unsur pengaman dalam uang Rupiah bertujuan agar masyarakat mudah mengenali ciri-ciri keaslian uang, sekaligus menghindari pemalsuan," kata Agus dalam keterangan tertulis, Selasa 10 Januari 2017.

Gambar rectoverso dicetak dengan teknik khusus sehingga terpecah menjadi dua bagian di sisi depan dan belakang lembar uang, dan hanya dapat dilihat utuh bila diterawang. Rectoverso umum digunakan sebagai salah satu unsur pengaman berbagai mata uang dunia, mengingat rectoverso sulit dibuat dan memerlukan alat cetak khusus. Di Indonesia, rectoverso telah digunakan sebagai unsur pengaman Rupiah sejak tahun 1990-an. Sementara logo BI telah digunakan sebagai rectoverso uang Rupiah sejak tahun 2000.

Gubernur Bank Indonesia menegaskan pula, Rupiah merupakan salah satu lambang kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dalam hal ini, uang Rupiah ditandatangani bersama oleh Gubernur Bank Indonesia dan Menteri Keuangan Republik Indonesia. Untuk itu, Bank Indonesia mengingatkan kembali kepada masyarakat agar senantiasa menghormati dan memperlakukan uang Rupiah dengan baik.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement