Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Proposisi Pajak Tanah untuk Ekonomi Berkeadilan

Antara , Jurnalis-Jum'at, 03 Februari 2017 |17:10 WIB
Proposisi Pajak Tanah untuk Ekonomi Berkeadilan
Ilustrasi (Foto: Shutterstock)
A
A
A

"Capital gain tax" merupakan pajak atas keuntungan, yaitu selisih antara harga jual dan harga perolehan atau harga beli. Misalnya tanah harga perolehan Rp100 juta dan dijual Rp500 juta, maka selisih Rp400 juta yang dikenakan pajak sesuai tarif.

"'Capital gain tax' jenis pajaknya masuk ke PPh (pajak penghasilan), namun bukan PPh yang normal. Memang (pengenaannya) harus pada waktu transaksi atau dijual lagi. Tapi itu membuat dia (pemilik aset) berpikir mau jual atau tidak, dia akan tahu bayar pajaknya berapa kalau disimpan-simpan," kata Darmin.

Ketiga, terkait disinsentif melalui "unutilized asset tax" atau pajak atas aset tidak produktif untuk mencegah spekulasi tanah maupun pembangunan properti yang tidak dimanfaatkan.

Perusahaan atau pribadi yang memiliki tanah secara luas tanpa memiliki perencanaan yang jelas maka akan dikenakan pajak "landbank".

Manfaat Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mencatat situasi sistem pajak saat ini masih cenderung berpihak pada pengusaha padat modal sehingga pembeli dan penjual mempunyai kecenderungan memperendah nilai transaksi kena pajak.

Kebijakan ekonomi dalam sektor pajak berkeadilan diharapkan mampu menciptakan situasi sistem pajak di mana penjual dan pembeli properti membayar pajak sesuai dengan nilai transaksi mereka.

Melalui penerapannya, kebijakan sistem pajak berkeadilan diharapkan mampu memberikan hasil jangka pendek dan menengah antara lain mendata seluruh lahan di Indonesia, efisiensi akses lahan perkebunan, menyelesaikan konflik-konflik agraria, membuka akses perumahan bagi masyarakat kelas menengah, mengendalikan kenaikan harga tanah, dan menerapkan sistem pajak baru.

Sementara untuk hasil jangka panjangnya adalah perwujudan kepemilikan tanah yang lebih seimbang, harga tanah yang lebih terkontrol, dan keseimbagan penerimaan pajak.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement