Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Proposisi Pajak Tanah untuk Ekonomi Berkeadilan

Antara , Jurnalis-Jum'at, 03 Februari 2017 |17:10 WIB
Proposisi Pajak Tanah untuk Ekonomi Berkeadilan
Ilustrasi (Foto: Shutterstock)
A
A
A

Yustinus menilai kelemahan PFP adalah cenderung tidak ideal seperti CGT karena basisnya transaksi. "Orang cenderung menghindari nilai pasar. Maka tantangannya adalah penyesuaian NJOP yang kontinu sehingga mendekati harga pasar," ucap dia.

Yustinus menimbang CGT dan PFT sama-sama mempunyai kelemahan karena dikenakan pada saat adanya transaksi, padahal skema disinsentif ini justru akan efektif saat dikenakan tahunan (periodik) sehingga mendorong pemilik untuk mengusahakan lahan sehingga produktif, atau menjualnya.

Lalu, selama ini ada BPHTB untuk pembeli. Karena ini domain Pemda, maka sulit untuk mengikuti perubahan kebijakan pusat sehingga kemudian perlu adanya koordinasi yang lebih baik.

"Terkait kelemahan CGT dan PFP, maka justru harus ada pajak yang dikenakan periodik dengan tarif progresif agar menjadi insentif untuk mengusahakan lahan atau menjualnya. Maka PBB (pajak bumi dan bangunan) jadi pilihan yang mungkin. Hanya saja, kembali ke problem inkompatibilitas otonomi daerah, PBB P2 (perdesaan perkotaan) adalah domain pemda. Perubahan harus via UU dan ada koordinasi pengaturan supaya adil," kata Yustinus.

(dhe)

(Raisa Adila)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement