Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Proposisi Pajak Tanah untuk Ekonomi Berkeadilan

Antara , Jurnalis-Jum'at, 03 Februari 2017 |17:10 WIB
Proposisi Pajak Tanah untuk Ekonomi Berkeadilan
Ilustrasi (Foto: Shutterstock)
A
A
A

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo berpendapat paket kebijakan ekonomi berkeadilan mencerminkan visi pemerataan dan keadilan sosial dengan reforma agraria sebagai pilar penyangga kebijakan dan pajak sebagai instrumen kebijakannya.

Ide pengenaan pajak atas lahan tidak produktif dipilih sebagai instrumen pemerataan dan penciptaan keadilan sosial. Namun, Yustinus mengatakan implementasinya perlu dipikirkan agar kebijakan ini efektif, baik level regulasi (jenis pajak apa yang tepat) dan teknis (administrasinya paling mungkin dan mudah).

"Ide ini perlu didukung, namun juga perlu dipikirkan efektivitas implementasinya. Jangan sampai ada ketidakadilan baru, dan juga menciptakan celah untuk melakukan penghindaran pajak," ucap dia.

Ketidakadilan yang dimaksud tersebut misalnya bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) tetap tinggi atau ada perlakukan yang berbeda di tiap daerah.

Kelemahan Yustinus berpendapat pajak keuntungan modal atau CGT adalah jenis pajak yang ideal, karena dikenakan atas keuntungan sehingga lebih wajar sesuai prinsip pajak, yang dikenakan atas tambahan kemampuan ekonomis.

Kelemahan CGT adalah ketersediaan basis data, yaitu data harga perolehan tanah dan data kepemilikan. "Siapa sasarannya dan berapa nilai asetnya. Maka perlu integrasi data kepemilikan dan data nilai tanah yang baik, sinergi antara BPN dan Ditjen Pajak," kata dia.

Kemudian, Yustinus menjelaskan pajak final progresif (PFP) bisa dianalogikan dengan pajak kendaraan. Saat kepemilikan kendaraan lebih dari satu, maka kendaraan kedua, ketiga, dan seterusnya dikenai tarif progresif.

Pajak final progresif adalah modifikasi dari pajak final yang sudah ada, tinggal diubah tarif progresif untuk tanah menganggur atau kepemilikan kedua, ketiga, dan seterusnya.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement