Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

BPOM Musnahkan Obat dan Makanan Ilegal Senilai Rp3,8 Miliar di Medan

Wahyudi Aulia Siregar , Jurnalis-Selasa, 23 Mei 2017 |19:08 WIB
BPOM Musnahkan Obat dan Makanan Ilegal Senilai Rp3,8 Miliar di Medan
Foto: Wahyudi Aulia Siregar
A
A
A

MEDAN – Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Medan, melakukan pemusnahan terhadap produk obat-obatan dan makanan ilegal yang berhasil mereka sita sepanjang tahun 2016. Secara total, ada sebanyak 371 jenis obat dan makanan dengan jumlah kemasan mencapai 382.657 kemasan yang dimusnahkan.

Deputi Pengawasan Keamanan Pangan dan Bahan Berbahaya, Suratmono, mengatakan jika seluruh produk yang dimusnahkan ini didapat dari hasil pengawasan mereka terhadap 17 sarana penjual obat dan makanan di Medan. Seluruh produk yang dimusnahkan itu berjumlah Rp3,8 miliar.

“Produk yang dimusnahkan tersebut berjumlah 371 jenis kemasan. Terdiri dari 66 jenis obatan sebanyak 1.935 kemasan, 29 jenis obat tradisional sebanyak 151.442 kemasan, 230 jenis kosmetik sebanyak 13.267 kemasan dan 46 jenis pangan sebanyak 216.013 kemasan,” papar Suratmono usai pemusnahan secara simbolik di depan halaman BPOM Medan, Jalan Medan Estate, Deliserdang, Sumatera Utara, Selasa (23/5/2017).

Hadir pula dalam pemusnahan tersebut, Wakil Gubernur Sumut Nurhajizah dan Kepala BPOM Medan, Sacramento Tarigan.

Suratmono menjelaskan, produk yang mereka sita dan musnahkan ini pada umumnya merupakan produk yang dipasarkan tanpa izin edar. Ia pun mengimbau masyarakat untuk turut aktif melakukan pengawasan obat dan makanan yang tidak memenuhi persyaratan tanpa izin edar dan palsu di lingkungan sekitarnya.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement