"Ini posisi genting memaksa kita karena keterbatasan waktu persyaratan 30 Juni. Jika tidak ikut konsekuensinya besar sekali dari untuk melindungi negara,"sambungnnya.
Guna memenuhi persyaratan itu, pemerintah akhirnya membuat Peraturan Perundang-undangan dan aturan turunannya berupa Peraturan Menteri Keuangan. Selain itu, dalam pelaporan atau pertukaran informasinya akan disamakan sesuai dengan syarat dalam global forumg OECD
Sebenarnya, kata Sri Mulyani, syarat dalam OECD tidak menetapkan berapa besaran rekening yang bisa dilaporkan. Artinya semua data nasabah bisa dilaporkan.
"Nah laporan ini yang harus dipenuhi standarnya. Tapi kan masing-masing negara punya hak, makanya dalam PMK kita tetapkan Rp200 juta dan kemudian direvisi, itu yang akan dilaporkan. Jadi kita kalau dapat informasi pajak di luar negeri dari Amerika, Singapura, Inggris itu, semua formatnya sama," tutupnya.
(Rizkie Fauzian)