(iv) standarisasi dokumen arus barang dalam negeri;
(v) mengembangkan pusat distribusi regional;
(vi) kemudahan pengadaan kapal tertentu; dan
(vii) mekanisme pengembalian biaya jaminan peti kemas; dsb. ‘
c. Penguatan Kelembagaan dan Kewenangan Indonesia National Single Window (INSW), dengan kebijakan, antara lain: