Tak hanya itu, juga terdapat beberapa aturan lainnya yang direvisi oleh Permenhub. Diharapkan, aturan ini dapat mendorong perkembangan dunia usaha sektor perhubungan.
"PM 74 78 146 12 tahun 2015 itu di 2016 kan digantikan jadi PM 130, berkaitan dengan modal dasar jasa pengurusan transportasi yang kita buat lebih kecil, jadi ada ketentuan yang modal dasar Rp2 miliar dan modal disestor 25% itu perusahaan jasa transportasi domestik dihapuskan, industri jasa dalam negeri dihapuskan. Lalu PM 116 2016 ada batasan waktu bagi barang yang ada di pelabuhan selama 3 hari, itu membuat barang double handling, harus keluar dan harus bayar lagi. Ini kami nyatakan pemungutan pembayaran dilakukan secara bertahap," jelasnya.
Namun, masih terdapat beberapa aturan yang belum dirampungkan. Hal ini pun akan dirampungkan oleh pemerintah dalam waktu dekat.
"Ada 2 hal yang belum bisa dilakukan, berkaitan dengan RA, regulated agent, ini sangat rawan, kemarin di Makassar kami menemukan 500 curanmor yang di selundupkan, setelah yakin baru kami berlakukan, jadi tanggung jawab kami limpahkan ke swasta, yang belum tahun swasta komitmennya," jelasnya.
(Dani Jumadil Akhir)