JAKARTA– Pemerintah memastikan akan melakukan revisi kembali atas daftar negatif investasi (DNI) untuk mendongkrak investasi asing masuk ke Indonesia. Saat ini pemerintah masih mendiskusikan rencana tersebut dengan kementerian teknis yang terkait.
Berdasarkan kajian Bank Dunia, porsi investasi asing Indonesia terhadap produk domestik bruto (PDB) masih minim. Pada 2013 porsi investasi asing terhadap PDB hanya 2,2%, sedangkan Thailand, Malaysia, dan Vietnam masing-masing mencapai 3,2%, 3,5%, dan 5,1%.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, revisi atas DNI yang pernah dilakukan sebenarnya telah memberikan akses kepada investor asing untuk berinvestasi di Indonesia. Namun, banyak sektor usaha yang bisa dimasuki asing tapi harus bermitra dengan investor lokal.
“Ada yang maksimal 49%, atau ada yang 65% atau 67% maksimal. Buat investor asing, hal seperti itu tidak terlalu nyaman karena dia harus mencari partner. Cari partner itu enggak mudah karena mitra itu kan harus menyediakan uang sebagai saham,” ujar Darmin di Jakarta baru-baru ini.
Kendati demikian, Darmin mengaku belum tahu sektorsektor mana yang kembali akan diperlonggar untuk asing. Pihaknya akan membahas hal ini dengan kementerian teknis terkait. Pasalnya, sektor yang akan dibuka untuk asing lebih dari 70% butuh diskusi lebih lanjut.
“Umumnya di infrastruktur yang masih belum bisa dimasuki mayoritas asing. Tapi saya tidak bilang itu yang akan diregulasi. Mesti diskusi prioritasnya apa, masing-masing menteri nanti ada tanggapannya,” kata dia.
Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto mengatakan, pihaknya masih mengkaji sektor- sektor usaha yang disampaikan nantinya kepada Menko Perekonomian. Pada prinsipnya pemerintah terbuka dengan investor asing. Dalam laporan Bank Dunia, minimnya investasi asing ke suatu negara sangat ditentukan oleh kebijakan investasi.
Semakin restriktif kebijakan tersebut semakin sedikit pula investasi asing yang masuk. Hal ini terutama berlaku kepada investasi di sektor sekunder dan tersier. Untuk investasi di sektor primer lebih tergantung pada ketersediaan sumber daya alam. Selain DNI, kebijakan lain yang dianggap Bank Dunia menghambat investasi asing adalah langkah pemerintah melakukan pemutusan perjanjian investasi bilateral (BITs) yang memungkinkan investor asing mengajukan sengketa di luar Indonesia.
Kebijakan perdagangan bebas (FTA) juga dinilai Bank Dunia bisa menggenjot aliran investasi asing ke Indonesia. Dihubungi terpisah, pengamat ekonomi dari Institute of Development Economics and Finance (INDEF), Bhima Yudhistira Adinegara menilai, kebijakan DNI sebenarnya sudah cukup liberal karena sektorsektor usaha yang tadinya dilindungi sudah dibuka untuk asing.
Namun sayang, sektor-sektor usaha yang dibuka pada 2016 tersebut hingga saat ini belum terbukti menarik minat investor untuk masuk ke Indonesia. Sebelumnya, Indonesia juga dikenal ramah dengan memberi karpet merah di sektor usaha strategis bagi asing, seperti perbankan, minyak dan gas, serta pertambangan.
“Jadi, obat yang diberikan pemerintah salah. Penyebab minat investor rendah lebih pada daya saing dan kemudahan berusaha serta kondisi stabilitas politik. Tiga faktor ini yang dinilai belum mencerminkan perbaikan yang signifikan,” kata dia.
Karena itu, Bhima mengatakan, pemerintah perlu meninjau ulang rencana membuka terlalu luas sektor-sektor usaha yang bersifat strategis seperti sektor perikanan dan pariwisata. Hal ini dinilainya pertumbuhan ekonomi nantinya dikhawatirkan dinikmati lebih banyak oleh pihak asing daripada masyarakat lokal.
(Rizkie Fauzian)