Setelah lembaga pendukung siap, katanya, BI baru akan menerbitkan peraturan teknis untuk lembaga penerbit yakni korporasi non-bank.
"Peraturan teknis untuk lembaga pendukung keluar pada September 2017, sedangkan untuk lembaga penerbitnya keluar Desember 2017," ujarnya.
Penerbitan SBK diperkirakan akan meningkat tahun ini. Jumlah korporasi non bank di Indonesia saat ini lebih dari 500 korporasi dan kebutuhan korporasi untuk dana jangka pendek melalui instrumen pasar uang sangat besar.
Sebelumnya, BI juga telah menerbitkan aturan penerbitan dan perdagangan instrumen utang sertifikat deposito (Negoitable Certificate Deposit/NCD). Meskipun sama dengan SBK sebagai instrumen jangka pendek satu tahun, NCD diterbitkan oleh korporasi perbankan.
Sedangkan instrumen utang SBK diterbitkan oleh korporasi non-perbankan. Perbankan dapat membeli SBK di pasar uang. Selain perbankan, investor yang dapat menyerap SBK antara lain perusahaan efek, individu, manajer investasi, dana pensiun dan asuransi melalui produk reksadana, dan investor asing.