Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

RUU Perkelapasawitan Tetap Dibahas, Apa Untungnya?

Koran SINDO , Jurnalis-Senin, 10 Juli 2017 |11:42 WIB
RUU Perkelapasawitan Tetap Dibahas, Apa Untungnya?
Ilustrasi: (Foto: Antara)
A
A
A

“Ada 1,7 juta hektare (ha) lahan milik petani di Riau statusnya belum jelas. Di sisi lain, yang namanya sawit ini dihadapkan pada kompetitor Malaysia yang sudah punya UU yang lebih rigid, sedangkan pasar CPO dunia itu yang menguasai Indonesia. Kalau kita tidak segera bikin regulasi, maka tak menutup kemungkinan kita akan digeser Malaysia sehingga potensi penerimaan negara akan mengalami penurunan,” kata Firman, yang juga Anggota Komisi IV DPR ini.

Di sisi lain, dengan UU ini akan mengatur hulu-hilir perkelapasawitan nasional. “Termasuk pemerintah itu harus punya grand startegy atau roadmap sawit nasional,” kata

Wakil Ketua Baleg DPR ini. Untuk itu, dia meminta Mentan Arman Sulaiman tidak perlu merespons dan menindaklanjuti surat instruksi Mensesneg tersebut. “Saya sudah telepon Mentan. Saya sudah kasih penjelasan ke Mentan,” katanya.

Ketika dikonfirmasi soal surat Mensesneg tersebut, Mentan tak bersedia memberikan penjelasan. “Sudahlah itu... tidak perlu dibahas... Kita nikmati dulu harga sembako saat ini yang stabil. Kita mati-matian menstabilkan harga itu,” ujar Mentan seusai menghadiri acara halalbihalal yang digelar Inspektorat Jenderal Kementerian Pertanian di Kantor Kementan, Jakarta.

Sebelumnya Mentan meminta LSM agar menghentikan kampanye hitam terhadap sawit. Sebab keberadaan sawit sangat menguntungkan Indonesia. Apalagi, Amran mengatakan, ada komunitas di bawah sawit dan pekerja sawit jumlahnya sekitar 11 juta.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement