“Kalau harga CPO jatuh, petani akan mencari penghasilan lain. Kalau cari penghasilan lain biasanya membabat hutan. Tidak ada yang bisa mencegah hal itu,” katanya.
Mensesneg Pratikno pada 22 Juni lalu menerbitkan surat yang ditujukan kepada Mentan Amran Sulaiman. Surat bernomor B.573/M.Sesneg/D-1/ HK.00.02/06/2017 tersebut berisi permohonan supaya pembahasan RUU Perkelapasawitan tidak dilanjutkan.
Keluarnya surat tersebut merupakan tanggapan atas surat Koalisi Masyarakat Sipil Pemerhati HAM dan Lingkungan Hidup bernomor 140/ KOALISI/HAMLH/V/2017 tanggal 23 Mei 2017 kepada Presiden Joko Widodo.
(Dani Jumadil Akhir)