Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

MENGEJUTKAN! Perppu Keterbukaan Data Nasabah Sudah Diusulkan 16 Tahun Lalu

Ulfa Arieza , Jurnalis-Selasa, 18 Juli 2017 |16:17 WIB
MENGEJUTKAN! Perppu Keterbukaan Data Nasabah Sudah Diusulkan 16 Tahun Lalu
Ilustrasi Rapat di DPR. (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Komisi XI DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama pakar dan akademisi untuk memperoleh masukan mengenai Penetapan Perppu No 1/2017 tentang akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan.

Mantan Direktur Jenderal Pajak Hadi Poernomo pun turut dimintai masukan terkait Perppu tersebut. Menurutnya, wacana Perppu itu sudah bergulir sejak 2001, namun hingga kini belum ditemukan ujung pangkalnya.

"Substansi Perppu ini sebenarnya sebangun dengan kesimpulan rapat kerja antara pemerintah dan DPR tepat 16 tahun silam. Saya ingat karena saat itu saya baru menjabat sebagai Dirjen Pajak,” katanya di Ruang Komisi XI, Jakarta, Selasa (18/7/2017).

Menurut dia Perppu itu menjadi landasan yang penting guna meningkatkan penerimaan pajak. Sejauh ini, menurut dia yang membuat penerimaan pajak masih rendah karena terbatasnya akses petugas pajak untuk memperoleh informasi wajib pajak.

"Mampukah orang pajak untuk deteksi SPT wajib pajak atas kebenaran jumlahnya, kelengkapan itemnya dan kejelasan sumbernya. Di sini lah masalah pokoknya," lanjut dia.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement