Oleh karenanya, dia melihat keterbatasan ruang gerak petugas pajak harus dibenahi dengan cara memperluas wewenang petugas pajak dalam memperoleh informasi wajib pajak untuk kepentingan perpajakan.
"Kewenangan yang diberikan melalui UU Perpajakan jelas sekali, bahwa tidak mungkin orang pajak bisa memonitor atas setiap tambahan kemampuan ekonomis (wajib pajak). Inilah timbul gagasan kita pada waktu saya jadi Dirjen Pajak," ujarnya.
Dia menambahkan, persoalan keterbukaan informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan dapat dianalogikan layaknya orangtua yang menyekolahkan anaknya ke luar negeri. Orangtua memiliki keterbatasan akses untuk mengetahui tindak-tanduk sang anak di luar negeri saat mengenyam pendidikan.
"Bagaimana bapak melepas putra-putri bapak sekolah ke London tapi enggak ada monitornya. Sekolahkah anak saya, bayar kuliahkah, pakai narkobakah. Inilah yang menjadi persoalan Ditjen Pajak," tukasnya.
(Martin Bagya Kertiyasa)