JAKARTA - PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA) selaku induk usaha PT Indo Beras Unggul yang baru -baru ini tersangkut kasus pengoplosan beras, memberikan klarifikasi atas kasus yang menimpa anak perusahaan.
Tiga Pilar Sejahtera Food memberikan penjelasan melalui keterbukaan informasi di PT Bursa Efek Indonesia (BEI). Direktur Tiga Pilar Sejahtera Food Jo Tjong Seng menyanggah bahwa perseroan telah melakukan kecurangan bisnis.
" PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk berpegang teguh pada kualitas produk - produk yang dihasilkan, berkomitmen penuh kepada para pelanggan, dan selalu mentaati ketentuan hukum yang berlaku," ujarnya sebagaiman dikutip dari keterangan tertulis dari Keterbukaan Informasi BEI, Sabru (22/7/2017).
Berikut adalah beberapa poin yang disampaikan perusahaan dalam pernyatan klarifikasinya.
1. PT IBU membeli gabah dari petani dan beras dari mitra penggilingan lokal, dan tidak membeli atau menggunakan beras subsidi yang ditujukan untuk program beras sejahtera (rastra) Bulog dan atau bantuan bencana atau bentuk lainnya dalam menghasilkan beras kemasan berlabel.
2. PT IBU memproduksi beras kemasan nasional berlabel untuk konsumen menengah atas sesuai dengan deskripsi mutu Standard Nasional Indonesia (SNI).
3. PT IBU memproduksi beras kemasan berlabel berdasarkan standar ISO 22000 tentang food safety dan GMP.
4. PT IBU mengikuti ketentuan pelabelan yang berlaku dan menggunakan laboratorium terakreditasi sebagai dasar pencantuman informasi fakta nutrisi.
5. PT IBU mencantumkan kode produksi sebagai dasar informasi umur stok hasil produksi.
(ulf)
(Rani Hardjanti)